Tuesday, May 11, 2021

Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

A. DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

a) Tujuan K3
    Seperti yang sudah dijelaskan dalam UU Keselamatan Kerja, tujuan K3 adalah untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin: Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Proses produksi berjalan lancar.

b) Pengertian
1). Pengertian K3
Secara Filosofi :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
Secara Keilmuan :
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Secara Praktis :
Upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
2). Potensi bahaya (Hazard) adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
3). Tingkat bahaya (Danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relative.
4). Risiko (Risk) adalah menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
5). Insiden adalah kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontrak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
6). Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda.
7). Aman dan selamat adalah kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
8). Tindakan tidak aman adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan.
9). Keadaan yang tidak aman adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan. 

c) Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan
    Pada dasarnya semua hampir semua kecelakaan dapat dicegah dan dapat diidentifikasi penyebabnya. Dalam usaha pencegahan kecelakaan, penyebab dasar atau akar permasalahan dari suatu kejadian harus dapat diidentifikasi, sehingga tindakan koreksi bisa tepat dilaksanakan untuk mencegah kejadian yang sama. Teori domino, merupakan salah satu teori yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses tersebut.
    Rangkaian faktor-faktor penyebab kejadian kecelakaan dalam teori domino dapat diurutkan sbb:
1). Kelemahan pengawasan oleh manajemen (Lack of control management)
2). Penyebab Dasar
3). Sebab yang Merupakan Gejala (Symptom): Kondisi dan Tindakan Tidak Aman
4). Kecelakaan
5). Biaya Kecelakaan 

d) Metode Pencegahan Kecelakaan
1). Dalam upaya pencegahan kecelakaan, ada 5 tahapan pokok yaitu:Organisasi K3
2). Menemukan fakta atau masalah: survey, inspeksi, observasi, investigasi dan reviu record kecelakaan.
3). Analisis
4). Dari hasil analisis dapat saja dihasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
5). Pemilihan / Penetapan alternatif / Pemecahan
6). Pelaksanaan
    Menurut International Labour Organization (ILO), langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain:
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Standarisasi
  • Inspeksi
  • Riset teknis, medis, psikologis, statistik
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Persuasi
  • Asuransi
e) Analisis Kecelakaan Kerja
    Menurut peraturan perundangan, setiap kejadian kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Kecelakaan kerja yang wajib dilaporkan adalah kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja maupun kecelakaan dalam perjalanan yang terkait dengan hubungan kerja.

Tujuan dari kewajiban melaporkan kecelakaan kerja adalah :
  • Agar pekerja yang bersangkutan mendapatkan haknya dalam bentuk jaminan dan tunjangan
  • Agar dapat dilakukan penyidikan dan penelitian serta analisis untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa
Dari hasil laporan kecelakaan kerja, harus dilakukan analisis yang mencakup beberapa hal di bawah ini:
1). Tujuan
2). Apa yang dianalisis
3). Siapakah petugas analisis
4). Langkah-langkah analisis
5). Cara analisis
Laporan analisis kecelakaan harus dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut :
  • Bentuk kecelakaan tipe cidera pada tubuh
  • Anggota badan yang cidera akibat kecelakaan
  • Sumber cidera
  • Type kecelakaan – peristiwa yang menyebabkan cidera
  • Kondisi berbahaya – kondisi fisik yang menyebabkan kecelakaan
  • Penyebab kecelakaan – objek, peralatan, mesin berbahaya
  • Sub penyebab kecelakaan – bagian khusus dari mesin, peralatan yang berbahaya
  • Perbuatan tidak aman

B. Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja

Macam–macam kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yaitu:
1). Terbentur (struck by)
Kecelakaan ini terjadi pada saat seseorang yang tidak diduga ditabrak atau ditampar sesuatu yang bergerak atau bahan kimia. Contohnya: terkena pukulan palu, ditabrak kendaraan, benda asing misal material.
2). Membentur (struck against)
Kecelakaan yang selalu timbul akibat pekerja yang bergerak terkena atau bersentuhan dengan beberapa objek atau bahan-bahan kimia. Contohnya: terkena sudut atau bagian yang tajam, menabrak pipa–pipa.
3). Terperangkap (caught in, on, between)
Contoh dari caught in adalah kecelakaan yang akan terjadi bila kaki pekerja tersangkut di antara papan–papan yang patah di lantai. Contoh dari caught on adalah kecelakaan yang timbul bila baju dari pekerja terkena pagar kawat, sedangkan contoh dari caught between adalah kecelakaan yang terjadi bila lengan atau kaki dari pekerja tersangkut dalam bagian mesin yang bergerak.
4). Jatuh dari ketinggian (fall from above)
Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebih tinggi ke tingkat yang lebih rendah. Contohnya jatuh dari tangga atau atap.
5). Jatuh pada ketinggian yang sama (fall at ground level)
Beberapa kecelakaan yang timbul pada tipe ini seringkali berupa tergelincir, tersandung, jatuh dari lantai yang sama tingkatnya.
6). Pekerjaan yang terlalu berat (over-exertion or strain)
Kecelakaan ini timbul akibat pekerjaan yang terlalu berat yang dilakukan pekerja seperti mengangkat, menaikkan, menarik benda atau material yang dilakukan di luar batas kemampuan.
7). Terkena aliran listrik (electrical contact)
Luka yang ditimbulkan dari kecelakaan ini terjadi akibat sentuhan anggota badan dengan alat atau perlengkapan yang mengandung listrik.
8). Terbakar (burn)
Kondisi ini terjadi akibat sebuah bagian dari tubuh mengalami kontak dengan percikan, bunga api, atau dengan zat kima yang panas

C. Tindakan Setelah Terjadi Kecelakaan Kerja


1) Prinsip Dasar Tindakan Pertolongan
Prinsip P-A-T-U-T
P = Penolong mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum bertindak
A = Amankan korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya.
T = Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan.
U = Usahakan menghubungi ambulan, dokter, rumah sakit atau yang berwajib
T = Tindakan pertolongan terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.

2) Pemberian Pertolongan
a).Menilai situasi
  • Mengenali bahaya diri sendiri dan orang lain
  • Memperhatikan sumber bahaya
  • Memperhatikan jenis pertolongan
  • Memperhatikan adanya bahaya susulan
b).Mengamankan Tempat Kejadian
  • Memperhatikan penyebab kecelakaan
  • Utamakan keselamatan diri sendiri
  • Singkirkan sumber bahaya yang ada (putuskan aliran dan matikan sumber )
  • Hilangkan faktor bahaya misal dengan menghidupkan exhaust ventilasi, jauhkan sumber
  • Singkirkan korban dengan cara aman dan memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan alat pelindung ). 

D. Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
1). Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

Gambar Safety helmet

2). Tali Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)

Gambar Safety belt

3). Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Gambar Sepatu boot

4).Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
 
Gambar Safety shoes

5). Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
 Gambar Sarung tangan

6). Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Gambar Tali pengaman (Safety harness)

7). Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

Gambar Penutup telinga (Ear plug/Ear muff)

8). Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

Gambar Kaca mata pengaman (Safety glasses) 
 
9). Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

Gambar Masker (Respirator)

10). Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)

Gambar Pelindung wajah (Face Shield)

11). Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Gambar Jas hujan (rain coat)

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L "Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan")


https://cahyonopolsas.blogspot.com/?m=1



No comments:

Post a Comment

Featured Post

Las SMAW (Shield Metal Arc Welding)